Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar ?

linux Bisnis

Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? demikianlah sebuah kalimat pertanyaan yang dituliskan oleh banyak pembaca blog saya ini. Mereka rata rata ingin tahu bagaimana cara yang harus dilakukan jika suatu saat menerima paket atau barang kiriman dari luar negeri. Entah itu kiriman barang yang dibeli secara online di situs e-commerce internasional seperti ebay, aliexpress, amazon, Alibaba, asos dan lain lain. Maupun karena harus menerima paket sehubungan dengan pekerjaan kantor, menerima paket kiriman dari sanak famili di luar negeri maupun teman atau kenalan disana.

 

Sesuai dengan peraturan Menteri keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 yang berlaku sejak tanggal 30 januari 2020, maka semua paket atau barang kiriman dari luar negeri dengan harga diatas $ 3, makanakan dikenakan pungutan dalam rangka impor atau kita sering kenal sebagai pajak impor. Pajak impor ini dibagi menjadi beberapa jensi, yaitu :

 

  1. Untuk barang kategori umum, akan dikenakan pajak sekitar 17.5 % yang dihitung dari Harga dan ongkos kirim barang tersebut ke Indonesia
  2. Untuk kategori produk tas, akan dikenakan pajak sekitar 32.5 – 40 % dari harga dan ongkos kirim
  3. Untuk kategori sepatu akan dikenakan pajak sekitar 42.5 – 50 % dari harga dan ongkos kirim
  4. Untuk kategori pakaian / textile akan dikenakan pajak sekitar 32.5 – 45 % dari harga dan ongkos kirim

 

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana cara membayar pajak barang kiriman dari luar negeri tersebut ?. Berikut adalah petunjuk singkatnya :

 

  1. Jika paket dikirim menggunakan kantor pos

 

  • Paket dari luar negeri akan diperiksa oleh bea cukai, ditetapkan pajaknya. Kemudian paket di serahkan kepada kantor pos untuk diteruskan kepada penrimannya.
  • Kantor pos akan mengirim surat tagihan kepada penerima paket
  • Penerima paket datang ke kantor pos besar terdekat, melalukan pembayaran pajak disana, lalu mengambil paketnya di bagian serah terima paket dari luar negeri

 

  1. Jika paket dikirim melalui perusahaan jasa titpan (PJT) lain selain kantor pos

 

Perusahaan jasa kiriman yang dimaksud disini adalah perusahaan courie seperti DHL, Fedex, TNT, Aramex, UPS dan lain lain

 

  • Paket dari luar negeri akan diperiksa oleh bea cukai dan ditetapkan pajaknya. Kemudian paket diserahkan kepada PJT terkait untuk didistribusikan kepada penrimanya.
  • PJT akan menghubungi penerima melalui SMS/WA atau email, kemudian memberitahukan tagihan pajaknya.
  • Disini kita sebagai penerima paket, selaian menunggu pemberitahuan dari PJT, kita juga bisa melakukan jemput bola dengan menghubingi customer service mereka untuk menanyakannya
  • Setelah menerima pemberitahuan pajaknya, penerima bisa melakukan pembayaran pajak, yang ditujukan ke rekening atas nama perusahaan PJT tersebut.
  • Selanjutnya paket akan dikirim ke alamat penerima melalui kurir PJT yang bersangkutan. Atau dengan ekspedisi lokal yang bekerjasama dengan PJT tersebut.

 

Nah, semoga artikel singkat ini bisa menjawab pertanyaan anda tentang apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar ?.