Ingin Memperpanjang Visa Kunjungan? Yuk, Ketahui Caranya Disini

linux Info

Menghubungi visa agency di bali merupakan solusi yang tepat jika masa berlaku visa kunjungan sudah mendekati kedaluwarsa. Cara tersebut terbilang lebih sederhana dan memudahkan Anda daripada harus mengurusnya sendiri. Sebagai turis asing, sebaiknya Anda mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia agar tidak dideportasi atau di pidana.

Bicara soal keindahan Bali memang tidak ada habisnya, terutama jika berkunjung ke Ubud. Mulai dari budaya, wisata belanja, pemandangan, dan kuliner yang disuguhkan memang tidak ada duanya. Jika Anda ingin menetap di Bali lebih lama lagi, dan ingin memperpanjang visa secara mandiri. Anda bisa memperhatikan beberapa cara memperpanjang visa kunjungan secara mandiri seperti berikut.

Cara memperpanjang visa kunjungan secara mandiri

Seperti diketahui, Ubud merupakan pusat kesenian dan budaya serta pusat pariwisata di Bali. Jika Anda ingin menikmati pesona Ubud lebih lama lagi, Anda perlu melakukan ubud visa extension. Untuk melakukan perpanjangan visa kunjungan secara mandiri, Anda bisa memperhatikan beberapa cara berikut.

  1. Mengunjungi kantor keimigrasian terdekat

Ketika Anda hendak memperpanjang visa kunjungan, Anda wajib mengunjungi kantor keimigrasian terdekat dari tempat tinggal Anda. Hal tersebut perlu Anda lakukan, karena formulir permohonan perpanjangan visa hanya tersedia di kantor keimigrasian. Formulir ini nantinya harus Anda isi secara lengkap dan menjadi syarat utama pengurusan perpanjangan visa.

  1. Melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak imigrasi

Selain mengisi formulir permohonan, Anda wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Berikut persyaratannya.

  • Surat jaminan dari penjamin yang nantinya di serahkan kepada kepala kantor keimigrasian yang akan Anda tuju.
  • KTP asli penjamin.
  • Paspor asli pemohon (turis asing) lengkap dengan halaman biodata diri dan izin perpanjangan kunjungan atau stiker kedatangan turis.
  • Tiket untuk kembali ke negara asal atau tiket lanjutan untuk menetap ke negara lain.
  • Apabila pengurusan perpanjangan visa dikuasakan kepada pihak agensi atau orang lain. Maka diwajibkan membuat surat kuasa yang disertai dengan materai Rp. 10.000.
  • Apabila Anda ingin melakukan investasi di Indonesia maka Anda wajib menunjukan bukti setoran jaminan kepada pihak keimigrasian.
  1. Menyerahkan segala persyaratan yang diminta oleh pihak imigrasi

Setelah persyaratan yang diminta oleh imigrasi sudah Anda lengkapi. Selanjutnya, Anda bisa menyerakan semua persyaratan tersebut kepada petugas imigrasi untuk proses pengecekan kelengkapan pesrsyaratan. Apabila persyaratan tersebut sudah dirasa lengkap, maka petugas imigrai akan memprosesnya lebih lanjut.

  1. Melakukan pembayaran biaya imigrasi

Setelah petugas imigrasi mencetak tanda permohonan pengajuan perpanjangan visa, maka Anda diwajibkan membayar biaya imigrasi. Untuk izin tinggal kunjungan selama 30 hari maka Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000. Sedangkan untuk izin tinggal kunjungan selama 60 hari maka Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000.000. 5. Melakukan wawancara dan pemeriksaan lain

Setelah melakukan pembayaran, petugas imigrasi akan mewawancarai Anda, serta mengidentifikasi dan memverifikasi data Anda. Selain itu, Anda juga akan melakukan pemeriksaan lain seperti pengambilan sidik jari dan data biometrik.

  1. Menunggu penyerahan dokumen perpanjangan visa

Setalah melakukan proses pembayaran dan wawancara, biasanya Anda diminta menunggu paling lama selama tiga hari untuk penyerahan dokumen. Hal tersebut terjadi karena pihak imigrasi masih mengajukan pendantanganan dokumen perpanjangan visa terhadap pejabat atau kepala kantor keimigrasian setempat sebelum pengesahan dokumen.

Semoga ulasan di atas bermanfaat. Selamat mencoba.